Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Thank you for your visit

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Thank you for your visit

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Thank you for your visit

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Thank you for your visit

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Thank you for your visit

23 Desember 2012

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA SECARA


A. Landasan Historis

            Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara   dirumuskan   dalam   rumusan   sederhana   namun   mendalam   yang meliputi lima prinsip, yaitu Pancasila.
Setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu, terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat nasional maupun yang internasional.
Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.

B. Landasan Kultural

            Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
            Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal.
            Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga.
Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya.
            Berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara.
          

C. Landasan Yuridis

Undang-undang  RI  Nomor  2  Tahun  1989  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen  Dikti  Nomor  265  Tahun  2000  mengatur  tentang  perlunya  mata  kuliah Pendidikan Pancasila.
            Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1) Sila pertama
            Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua
            Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga
            Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Sila keempat
            Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima
            Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


D. Landasan Filosofis

            Nilai-nilai      Pancasila    merupakan   dasar    filsafat     Negara,    maka    dalam     aspek penyelenggaraannya  Negara  harus  bersumber  pada  nilai-nilai  Pancasila  termasuk sistem perundang-perundangan di Indonesia.
            Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
            Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
            Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
            Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.
            Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

E. Tujuan Pendidikan Pancasila

            Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan sosial dalam masyarakat.

            Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:

1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati   nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI SEBAGAI

A. Pancasila Sebagai Dasar Nagara

Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :

·         Penyelenggaraan negara
·         Lembaga kenegaraan
·         Lembaga kemasyarakatan
·         Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
·         Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia

Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No. IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasar Negara berkuasa,maka pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD ‟45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang. Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut Tyasona Sudarto. Mantan kepala staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan Sekolah tinggi agama islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.
Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan dalam lembaran Negara. “UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum, “ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.
Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas. Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945. penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,”kata Tyasno.


B. Pancasila sebagai ideoligi Negara
Nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib hukum  Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar 1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

  1.  Ideologi dipandang sebagai sistem pemikiran yang diciptakan oleh suatu kekuatan untuk   kepentingan kekuatan itu sendiri.
  2. Ideologi tidak ditekankan pada kebenaran-kebenaran intelektual melainkan pada manfaat-manfaat praktikal
  3. Ideologi meminta kesetiaan yang tegas tanpa kompromi – karenanya bersifat dogmatik-.
  4. Ideologi Mengandung suatu eksklusifisme total serta determinisme yang monolitik. 
  5.  Ideologi lebih dipandang sebagai “belief system” dan “power system” daripada hal yang bersifat ilmiah dan falsafahiah
   C. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.

Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a)      Undang-Undang Dasar 1945
b)     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c)      Undang-undang
d)     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e)      Peraturan Pemerintah
f)       Keputusan Presiden
g)      Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a)      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)     Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c)      Peraturan pemerintah
d)     Peraturan presiden
e)      Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.


CIRI-CIRI PENGETHUAN ILMIAH

  1. sistematis; para filsuf dan ilmwan sepaham bahwa ilmu adalah pengetahuan atau kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis. Ciri sistematis ilmu menunjukkan bahwa ilmu merupakan berbagai keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan tersebut mempunyai hubungan-hubungan saling ketergantungan yang teratur (pertalian tertib). Pertalian tertib dimaksud disebabkan, adanya suatu azas tata tertib tertentu di antara bagian-bagian yang merupakan pokok soalnya.
     
  2. obyektif; bahwa ilmu menunjuk pada bentuk pengatahuan yang bebas dari prasangka perorangan (personal bias), dan perasaan-perasaan subyektif berupa kesukaan atau kebencian pribadi. Ilmu haruslah hanya mengandung pernyataan serta data yang menggambarkan secara terus terang atau mencerminkan secara tepat gejala-gejala yang ditelaahnya. Obyektifitas ilmu mensyaratkan bahwa kumpulan pengetahuan itu haruslah sesuai dengan obyeknya (baik obyek material maupun obyek formal-nya), tanpa diserongkan oleh keinginan dan kecondongan subyektif dari penelaahnya.
     
  3.  Rasional : Pengetahuan ilmiah secara rasional berdasar pada kebenaran.Kebenaran berkaitan dengan kualitas pengetahuan, dimana setiap pengetahuan yang dimiliki ditilik dari jenis pengetahuan yang dibangun.

Foto-Foto Kekompakan Anak TKJ TOURING BIKERS

        Foto -foto saat touring ke Dieng terlihat kegembiran pada semua anggota walaupun saat pulang menuju Jogja ada sedikit insiden salah satu dari anggota kami ada yang jatuh dari motor ketika hujan deras. Karena medan jalannya berkelak-kelok sehingga menyebabkan teman kami jatuh untung saja tidak mengalami luka yang parah hanya lecet sedikit.


































20 Desember 2012

Cara Instal Windows 8

Cara Instal Windows 8 | Bagi Anda yg sedang mencari cara menginstall windows 8 terbaru ini, sekarang saya akan berikan tutorialnya. Windows 8 adalah nama kode untuk versi selanjutnya dari Microsoft Windows, serangkaian sistem operasi yang diproduksi oleh Microsoft untuk digunakan pada komputer pribadi, termasuk komputer rumah dan bisnis, laptop, netbook, tablet PC, server, dan PC pusat media. Sistem operasi ini menggunakan mikroprosesor ARM selain mikroprosesor x86 tradisional buatan Intel dan AMD. Antarmuka penggunanya diubah agar mampu digunakan pada peralatan layar sentuh selain mouse dan keyboard. Sehingga Windows 8 di desain untuk perangkat Tablet sentuh. [wikipedia.org]

Nah langsung saja sesuai judul, berikut adalah cara menginstall windows 8 beserta gambarnya...
Bagi yang masih belum tahu langkah-langkah menginstall windows 8, baik memakai CD/DVD ataupun memakai USB flahdisk, berikut langkah-langkah untuk menginstall edisi pratinjau pengembang windows 8 dari microsoft. Windows 8 edisi Pengembang adalah versi pra-beta dari microsoft untuk pengujian dan tujuan pengembangan. ini tidak dianjurkan di install pada pc yang masih aktif digunakan.

Jika ada rencana untuk membuat dual booting, pastikan anda menyediakan partisi primer lebih dari 20GB. dan jika ada rencana untuk instalasi bersih, pastikan backup dahulu file2nya kemudian baru diformat harddisk C nya, lalu install bersih windows 8 nya.
  1. Boot komputer anda dengan media instalasi windows 8 Developer.
  2. Mungkin butuh beberapa menit untuk memuat file-file, dan kemudian akan membawa Anda ke layar instalasi. Pilih pilihan yang sesuai dan klik Next.
  3. Sekarang klik pada “Install Now” untuk melanjutkan

  4. centang “Accept the terms and conditions” dan kemudian klik “Next”.
  5. Disini kita bisa memilih opsi apakah ingin meng-upgrade windows kita ke windows 8 Edisi Developer atau ingin melakukan instalasi bersih. Pilih Custom (Advanced) untuk melanjutkan instalasi bersih.

  6. Pada layar ini Anda dapat memilih drive yang ingin Anda instal, di sini kita memiliki kemampuan untuk mengelola disk, format, membuat partisi dll Jika Anda berencana untuk men-setup Dual boot maka Anda dapat memilih drive yang berbeda. Setelah Anda mengkonfigurasi drive klik “Next”

  7. Itu saja sekarang akan dimulai proses instalasi, tunggu sampai selesai yang mengambil waktu 10 menit sampai 1 jam tergantung pada konfigurasi Hardware.
  8. Setelah itu menyelesaikan instalasi Komputer Anda akan reboot dan akan mempersiapkan pengaturan2. Jadi silahkan menunggu beberapa saat.
  9. Sekarang akan membawa Anda untuk mempersonalisasi pengaturan desktop Anda. Silahkan pilih “Express settings” yang pada layarnya tertera keterangan tentang apa saja settingan akan dilakukan.
  10. Tidak seperti sistem operasi lain, pada Windows 8 Anda dapat login menggunakan account Windows Live. Jadi, Anda dapat memasukkan informasi account Windows Live Anda.
  11. Jika tidak ingin menggunakan metode login ini, silahkan klik pada “I don’t want to log in with a Windows Live ID”.
    Anda dapat memilih “Local account” untuk membuat Username dan Password untuk login ke Windows Anda.
    Setelah semua informasi telah dimasukkan, klik “Next”.
  12. Sekarang Windows akan mengkonfigurasi pengaturan Anda



  13. Setelah semuanya di setup, maka kita akan disuguhkan tampilan Desktop Windows 8.
Selamat! Anda sekarang telah berhasil menginstal Windows 8 .

Sumber :: 

http://www.hong.web.id/tutorial/langkah2-cara-menginstall-windows-8-lengkap-dengan-gambar

TENTANG DIENG PLATEAU



Tidak berbelihan rasanya kalau kita menyebut Dieng ini sebagai Surga Dunia, dimana hampir semua kesempurnaan keindahan dan budaya agung itu berada.
Ibarat Lukisan Dieng itu Sempurna walaupun kondisinya masih terus terdegradasi oleh pengelolaan yang kurang pas dan belum berkelanjutan.
Kawasan Dieng seluas 54.974.24 ha secara administratif terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan berada di 6 (enam) kabupaten yaitu Kabupaten Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo, Kendal, Batang dan Pekalongan. Secara Astronomis, Kawasan Dieng terletak antara 70 7’ 4” – 70 35’ 2” LS dan 1090 59’ 53” – 1100 04’ 34” 
Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo merupakan wilayah yang relatif luas berada dalam Kawasan Dieng dengan luas masing-masing 11,795.34 Ha dan 11,647.98 Ha. Sedangkan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Batang masing-masing hanya sekitar 5000 Ha. Namun untuk Kabupaten Kendal luasnya lebih kecil lagi yaitu 1,541.34 Ha. 
Dari segi iklim daerah ini termasuk daerah tropis yang terdiri dari dua musim (penghujan dan kemarau). Musim penghujan terjadi pada bulan Oktober/November – Maret/April, sementara musim kemarau terjadi pada bulan April/Mei – September/Oktober.
Besarnya curah hujan berkisar dari 1000 mm/tahun (terendah) hingga dapat mencapai >4000 mm/tahun. Pada puncak musim penghujan, seperti bulan Januari curah hujan dapat mencapai angka > 500 mm/bulan. Jumlah hari hujan berkisar pada angka 100, akan tetapi pada beberapa tempat dapat mencapai > 150 hari.
Suhu Udara di Dieng Plateau berkisar antara 200C – 300C, sementara kelembaban udara antara 84 – 86%.
Kata Dieng berasal dari bahasa Sansekerta “Di”  yang artinya adalah tempat yang tinggi atau gunung dan ”Hyang”  yang artinya ”ruh leluhur” atau ”dewa – dewa” atau suatu yang diyakini sebagai dewa atau ruh leluhur atau bahkan Tuhan atau mahluk – mahluk ilahiyah pada umumnya. Hyang juga sering dimaknai sebagai ”kahyangan”, ”nirwana” atau ”surga”, yakni tempat bersemayamnya ”ruh leluhur” atau ”dewa – dewi”, ”Tuhan” atau ”mahkluk – mahkluk ilahiyah” .
Dieng juga dapat dirunut makna katanya dari bahasa Kawi, yakni ”Di” yang berasal dari kata ”hadi” atau ”adi” yang artinya ”cantik”. ”indah”, ”molek” dan sebagainya yang mengandung pemaknaan ”serba”, ”paling” dan sifat – sifat superlatif lainnya, seperti ”tinggi” atau ”puncak tertinggi”, ”misterius”, ”transenden”, atau segala yang bermakna ”serba sempurna” atau ”ultimate”, dari kesadaran akan makna dan misteri kesempurnaan sebuah tatanan dan iman, juga kemakmuran dan keTuhanan. Dimana sesuatu yang transenden tentu tidak akan termaknai tanpa berdampingan dengan yang ”imanen”, yang duniawi atau yang ”membumi”. Itulah sebabnya di balik transendensinya, Dieng sekaligus harus ”membumi”  sebab ia memang ada di bumi yang nyata. Suatu yang hadir di depan penampakkan mata kita, sehingga Bumi Dieng seharusnya dapat dibangun menjadi prototipe surga nyata yang tergelar di alam ini.
Dieng Merupakan salah satu Kawasan Wisata Andalan Jawa Tengah sebagaimana disebutkan dalam RIPP( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata ). Kawasan Dieng sebagai salah satu potensi pariwisata mempunyai panorama yang sangat menawan dan memiliki aneka ragam obyek wisata mulai dari 
Candi :
  1. Komplek candi Arjuna
  2. Gatotkaca
  3. Bima
  4. Dwarawati
Kawah 
  1. Sikidang
  2. Sileri
  3. Candradimuka
  4. Sikendang
Telaga 
  1. Warna 
  2. Pengilon
  3. Merdada
  4. Balekambang
  5. Dringo
  6. Cebong
  7. Swiwi
  8. Menjer
Goa 
  1. Jimat
  2. Semar
  3. Sumur
  4. Jaran / kendali seto
Obyek lain
  1. Sumur raksasa Jalatunda
  2. Bimo Lukar
  3. Sumber air panas (Sirawe),
Air terjun 
  1. Sirawe
  2. Sikarim
  3. Seloka
Peta Wisata Dieng 







Agrowisata Tambi, maupun obyek wisata buatan yang dibangun untuk menunjang aktivitas pariwisata di kawasan tersebut (Dieng Plateau Theater, Museum Kailasa, Gardu Pandang Tieng) serta masih banyak obyek wisata yang lain seperti Ondo Budho, Gunung Sikunir, Tuk Bimo Lukar, Watu Kelir dan Pemandian Air Panas Bitingan.dan masih banyak obyek lain yang masih perawan dan belum tergali dan itulah surga Dieng dengan segala pesonanya yang selalu melambaikan tangan mengajak orang untuk mengunjunginya.
Tidak pernah habis kata-kata untuk menceritakan surga dunia yang bernama Dieng ini bahkan menurut ahli salah seorang arkeolog UGM  literatur tentang Dieng yang terdapat di Universitas Leiden Belanda jumlahnya sampai ribuan buku dan suatu saat nanti tentunya akan terbuka semuanya tentang sejarah masa lalu Surga dunia ini.
Sumber ::

Popular Posts

About

Foto Saya
Afif Rahma
yogyakarta, jogja, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Followers