A. Landasan
Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip, yaitu Pancasila.
Setiap
bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan
juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga
dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu,
terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat
nasional maupun yang internasional.
Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.
B. Landasan Kultural
Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.
B. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal.
Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga.
Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya.
Berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara.
C. Landasan Yuridis
Undang-undang RI
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265
Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata
kuliah Pendidikan Pancasila.
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1) Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Sila keempat
Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima
Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1) Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Sila keempat
Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima
Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
D. Landasan Filosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem perundang-perundangan di Indonesia.
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
E. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan sosial dalam masyarakat.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI SEBAGAI
A. Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasila
tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis
konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan
dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative
(mengikat) bagi :
·
Penyelenggaraan negara
·
Lembaga kenegaraan
·
Lembaga kemasyarakatan
·
Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
·
Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan
republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar
negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara,
ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No.
IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum
dalam Tap. MPR No. XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki
parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk
menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan
PANCASILA sebagai dasar Negara berkuasa,maka pancasila sejati adalah
pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno pancasilais
sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan
dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4
hingga berpuluh puluh jam lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan
Negara. Dalam UUD ‟45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB
agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi
krisis seperti sekarang. Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah
(diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Tyasona Sudarto. Mantan kepala staf TNI AD, dalam sebuah
diskusi yang di selenggarakan Sekolah tinggi agama islam nahdiatul ulama di
Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal.
Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum
dicabut penggunaanya.
Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan dalam lembaran
Negara. “UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum, “ujar Tyasno, yang
juga deklarator Revolusi Nurani.
Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang
menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan
ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas. Karna itu, UUD Indonesia harus segera
di kembalikan lagi ke UUD 1945. penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan
menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa
Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita
proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,”kata Tyasno.
B. Pancasila sebagai ideoligi Negara
Nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia
Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber
acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata
aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang
tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral
dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai
ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai
ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari
undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib
hukum Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar
1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
- Ideologi dipandang sebagai sistem pemikiran yang diciptakan oleh suatu kekuatan untuk kepentingan kekuatan itu sendiri.
- Ideologi tidak ditekankan pada kebenaran-kebenaran intelektual melainkan pada manfaat-manfaat praktikal
- Ideologi meminta kesetiaan yang tegas tanpa kompromi – karenanya bersifat dogmatik-.
- Ideologi Mengandung suatu eksklusifisme total serta determinisme yang monolitik.
- Ideologi lebih dipandang sebagai “belief system” dan “power system” daripada hal yang bersifat ilmiah dan falsafahiah
C.
Pancasila Sebagai Sumber Tertib
Hukum
Upaya
mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai
sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki
hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar
bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di
Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada.
Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar
pancasila.
Sistem
hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata
urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a) Undang-Undang Dasar 1945
b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c) Undang-undang
d) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Peraturan Daerah
Dalam
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b) Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perpu)
c) Peraturan pemerintah
d) Peraturan presiden
e) Peraturan daerah.
Pasal 2
Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai
dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea
IV.
CIRI-CIRI PENGETHUAN ILMIAH
- sistematis; para filsuf dan ilmwan sepaham bahwa ilmu
adalah pengetahuan atau kumpulan pengetahuan yang tersusun secara
sistematis. Ciri sistematis ilmu menunjukkan bahwa ilmu merupakan berbagai
keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan tersebut
mempunyai hubungan-hubungan saling ketergantungan yang teratur (pertalian
tertib). Pertalian tertib dimaksud disebabkan, adanya suatu azas tata
tertib tertentu di antara bagian-bagian yang merupakan pokok soalnya.
- obyektif; bahwa ilmu menunjuk pada bentuk pengatahuan
yang bebas dari prasangka perorangan (personal bias), dan perasaan-perasaan
subyektif berupa kesukaan atau kebencian pribadi. Ilmu haruslah hanya
mengandung pernyataan serta data yang menggambarkan secara terus terang
atau mencerminkan secara tepat gejala-gejala yang ditelaahnya.
Obyektifitas ilmu mensyaratkan bahwa kumpulan pengetahuan itu haruslah
sesuai dengan obyeknya (baik obyek material maupun obyek formal-nya),
tanpa diserongkan oleh keinginan dan kecondongan subyektif dari
penelaahnya.
- Rasional : Pengetahuan ilmiah secara rasional berdasar pada kebenaran.Kebenaran berkaitan dengan kualitas pengetahuan, dimana setiap pengetahuan yang dimiliki ditilik dari jenis pengetahuan yang dibangun.
0 komentar:
Posting Komentar